RUU Bantuan Pajak Bencana Disahkan di Senat AS


keringanan pajak bencana
Gambar DepositFoto

Senat AS telah meloloskan Undang-Undang Bantuan Pajak Bencana Federal (HR 5863). Undang-undang tersebut, selain memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi para korban angin topan, juga memberikan keringanan pajak bagi produsen ternak yang menerima pembayaran akibat kebakaran hutan. Sebelumnya, pembayaran ini dihitung sebagai penghasilan kena pajak, yang berarti produsen yang telah terkena dampak bencana kembali dirugikan karena pembayaran bantuan mereka dikenakan pajak.

Itu Asosiasi Daging Sapi Peternak Nasional (NCBA) berterima kasih kepada anggota Senat karena telah mengesahkan undang-undang ini, yang sebelumnya disahkan oleh DPR AS dan sekarang diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

“Sungguh menyedihkan melihat pertanian atau peternakan Anda hancur akibat bencana dan hal ini hanya menambah penderitaan ketika pembayaran yang dimaksudkan untuk membantu Anda pulih datang bersamaan dengan tagihan pajak,” kata Presiden NCBA dan peternak Wyoming, Mark Eisele. “Dengan bencana badai dan kebakaran hutan yang melanda industri peternakan selama beberapa tahun terakhir, membantu para produsen untuk pulih dan mempertahankan bisnisnya adalah prioritas utama NCBA. Undang-Undang Bantuan Pajak Bencana Federal akan mencegah pajak atas pembayaran pemulihan dan menjadi alat lain bagi produsen untuk membangun kembali penghidupan mereka.

Undang-undang Bantuan Pajak Bencana Federal (Federal Disaster Tax Relief Act) mengatasi batasan kerugian akibat bencana dan memungkinkan produsen mengambil pengurangan lebih besar atas kerugian akibat bencana. Selain itu, RUU tersebut mengecualikan pembayaran apa pun yang diterima karena “bencana kebakaran hutan yang memenuhi syarat” agar tidak dihitung sebagai pendapatan untuk keperluan pajak federal. RUU ini juga berlaku surut terhadap pembayaran kebakaran hutan yang diterima pada tahun pajak 2020 hingga 2025. Produsen akan mempunyai kesempatan untuk mengajukan ke Internal Revenue Service (IRS) untuk pembayaran keringanan yang diterima pada tahun-tahun sebelumnya.

“NCBA telah berjuang untuk mengecualikan pembayaran bantuan bencana dari pajak dan kami bersyukur bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat sama-sama mengesahkan Undang-Undang Bantuan Pajak Bencana Federal untuk melindungi pembayaran ini dari perpajakan,” kata Direktur Eksekutif Urusan Pemerintahan NCBA Kent Bacus. “Kami juga berterima kasih kepada Anggota Kongres Greg Steube (R-FL) yang memimpin upaya untuk meloloskan RUU ini.

NCBA mendesak Presiden Biden untuk segera menandatangani RUU ini menjadi undang-undang.



Source link

Scroll to Top